Jumat, 16 April 2010

INKASO DALAM NEGRI

INKASO

Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

Proses Inkaso Sesama Bank ABCD

(2)

Keterangan :

(1) nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk ditagih.

(2) Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.

(3) Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.

(4) Hasil inkaso akan diberitahkan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.

(5) Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan dikredit (ditambah).

Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD

(2)
(3)

Keterangan :

(1) Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk ditagihkan.

(2) Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.

(3) Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.

(4) Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.

(5) Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.

(6) Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.

(7) Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih

Keterangan :

(1) Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.

(2) Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.

(3) Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.

(4) Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.

(5) Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.

(6) Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.

(7) Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso melalui Bank Koresponden

Keterangan :

(1) Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk ditagihkan.

(2) & (3) Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.

(4) Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.

(5) Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk diperiksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.

(6) Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.

(7) Hasil tersebut diteruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.

(8) Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.

(9) Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.

COLLECTION

Sama dengan inkaso tetapi untuk collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan.

Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan keluar negeri hanyalah bank devisa.

Warkat-warkat yang dapat diinkasokan adalah :

Draft/wesel, yaitu : suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain/koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang / perusahaan yang namanya tercantum di draft / wesel tersebut pada waktu diajukan.

Travelers check, yaitu sejenis kertas erharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar / alat pembayaran yang sah.

Treasury check, yaitu sejenis check yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

Ada 3 macam cara collection :

1. Full collection/individual collection à Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
2. Cash collection à Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
3. Cash Letter à hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu Karen bank koresponden berhak mendebet kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.

TRANSFER

Dalam proses transfer, terdapat empat pihak yang terlibat didalamnya, yaitu :

* Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang.
* Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter
* Remiting Bank, adalah yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter.
* Paying Bank, adalah bank yang melakukan pembayaran uang kepada beneficiary.

Proses Transfer, Kota tujuan terdapat Bank ABCD

(2)

Keterangan :

(1) Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.

(2) Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”

(3) Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).

Proses transfer penerima adalah nasabah bank lain dikota dimana terdapat cabang Bank ABCD

Keterangan:

(1) Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.

(2) Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.

(3) Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.

(4) Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.

Proses transfer melalui Bank Tujuan Akhir

Keterangan ;

(1) Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.

(2) Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.

(3) Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.

(4) Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.

Proses transfer melalui jasa bank lain

Keterangan :

(1) pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.

(2) Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.

(3) Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya dikota “X”.

(4) Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.

(5) Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.

SAFE DEPOSIT BOX

Ada bank yang menyewakan kotak (Box) kepada nasabahnya sebagai tempat penyimpanan barang-barang dan atau surat-surat berharga.

Kotak pengaman ini memiliki 2 kunci dan hanya dapat dibuka hanya apabila terdapat kehadiran kedua kunci tersebut.

Kunci pertama disebut master key (Kunci induk) yang dipegang oleh bank. Kunci induk ini erlaku untuk seluruh kotak pengaman yang ada di bank yang terletak disatu ruangan khusus.

Kunci kedua adalah kunci kotak tersebut masing-masing. Kunci ini diberikan kepada nasabah semuanya artinya bank tidak mempunyai cadangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar